Apakah Praktek Gadai Syariah Itu Halal Hukumnya?

Apakah Praktek Gadai Syariah Itu Halal Hukumnya
Gadai syariah adalah produpak beru jasa gadai (rahn) yang diklaim dilaksanakan sesuai syariah, sebagai koreksi terhadap gadai konvensional yang haram karena memungut bunga (riba).

Gadai syariah berkembang pasca keluarnya Fatwa DSN MUI No 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn, Fatwa DSN MUI No 26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn emas, dan Fatwa DSN MUI No 68/DSN-MUI/III/2008 tentang rahn tasjily. Sejak itu marak berbagai jasa gadai syariah, baik di Pegadaian Syariah maupun di berbagai bank syariah.
 
Aslinya gadai syariah itu tidak menghapus bunga, melainkan mengganti bunga itu dengan biaya simpan atas dasar akad ijarah (jasa). Jadi dalam gadai syariah ada dua akad:
  1. Pertama, akad rahn, yakni akad utang (qardh) oleh rahin (nasabah) kepada murtahin (bank/pegadaian syariah) dengan menggadaikan suatu harta tertentu sebagai jaminan utang.
  2. Kedua, akad ijarah, yaitu akad jasa di mana murtahin menyewakan tempat dan memberikan jasa penyimpanan kepada rahin.

Di Pegadaian Syariah, biasanya platfon utang yang diberikan paling banyak 90% dari nilai taksiran, dengan jangka waktu utang paling lama 4 bulan. Besarnya biaya simpan sejumlah Rp90 untuk setiap kelipatan Rp10.000 dari nilai taksiran per 10 hari. Ini sama dengan 0,9% per 10 hari = 2,7% per 30 hari = 10,8% per 120 hari (4 bulan).

Misalnya: Si Budi menggadaikan laptop kepada Pegadaian Syariah, dengan nilai taksiran Rp1.000.000. Plafon utang maksimal sejumlah 90% (Rp900.000). Biaya simpan Rp90 untuk setiap kelipatan Rp10.000 dari nilai taksiran per 10 hari, sama dengan 10,8% dari nilai taksiran untuk 120 hari.

Jika jangka waktu utang 4 bulan (120 hari), maka biaya simpannya sebesar =10,8% x Rp1.000.000 = Rp108.000. Jadi, ketika jatuh tempo jumlah uang yang harus dibayar Budsi sejumlah Rp900.000 + Rp108.000 = Rp1.008.000 (Yahya Abdurrahman, Pegadaian Dalam Pandangan Islam, hlm. 130-131).

Menurut yang telah kami teliti, gadai syariah ini adalah akad yang batil (tidak sah) dan haram hukumnya. Karena:

Pertama, terjadi penggabungan dua akad menjadi satu akad (multi akad) yang dilarang syariah, yaitu akad gadai (atau akad qardh) dan akad ijarah (biaya simpan). Diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA, bahwasanya Nabi SAW telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan. (HR Ahmad, hadis sahih).

Menurut Imam Taqiyuddin Nabhani, yang dimaksud “dua kesepakatan dalam satu kesepakatan” ialah adanya dua akad dalam satu akad, misalnya menggabungkan dua akad jual beli menjadi satu akad, atau menggabungkan akad jual-beli dengan akad ijarah (Al Syakhshiyah Al Islamiyah, 2/308).

Kedua, terjadi riba walaupun disebut dengan istilah “biaya simpan” atas barang gadai dalam akad qardh (utang) antara Pegadaian Syariah dengan nasabah. Padahal qardh yang menarik manfaat, baik berupa hadiah barang, uang, atau manfaat lainnya, adalah riba yang hukumnya haram.

Rasulullah SAW bersabda, ”Jika seseorang memberi pinjaman (qardh), janganlah dia mengambil hadiah.” (HR Bukhari, dalam kitabnya At Tarikh Al Kabir). (Taqiyuddin Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyah, 2/341).

Ketiga, terjadi kekeliruan pembebanan biaya simpan. Dalam kasus ini, dikarenakan pihak murtahin (pegadaian syariah) yang berkepentingan terhadap barang gadai sebagai jaminan atas utang yang diberikannya, maka seharusnya biaya simpan menjadi kewajiban murtahin, bukanlah kewajiban rahin (nasabah). (Imam Syaukani, As Sailul Jarar, hlm. 275-276; Wablul Ghamam ‘Ala Syifa` Al Awam, 2/178; Imam Shan’ani, Subulus Salam, 3/51).

Sabda Rasulullah SAW, “Jika hewan tunggangan digadaikan, maka murtahin harus menanggung makanannya, dan [jika] susu hewan itu diminum, maka atas yang meminum harus menanggung biayanya.” (HR Ahmad, Al Musnad, 2/472). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hadis no 2301, hlm. 1090).

Berdasarkan tiga sebab di atas, gadai syariah yang ada sekarang baik di Pegadaian Syariah maupun di berbagai bank syariah, menurut penelitian kami ini, hukumnya haram dan tidak sah.

Wallahu ‘alam. 

(Ustadz Shiddiq  al Jawi)

Sumber gambar: BisnisEmas.net