Bagaimana Hukum Islam Soal Jual-Beli Saham dalam Pasar Modal?

Bagaimana Hukum Islam Jual-Beli Saham dalam Pasar Modal?

Tatkala umat Muslim hidup dalam Negara bersistem Khilafah, berbagai muamalah mereka selalu berada dalam timbangan syariah (halal-haram). Khalifah Umar bin al-Khaththab, contohnya. Beliau tidak mengizinkan pedagang manapun masuk ke pasar kaum Muslim kecuali jika mereka telah memahami hukum-hukum muamalah. Tujuannya supaya pedagang itu tidak terjerumus ke dalam dosa riba. (As-Salus, Mawsû‘ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’âshirah, hlm. 461).
 
Tapi, saat Khilafah hancur pada tahun 1924, kondisinya berubah total! Kaum Muslim makin terjerumus dalam sistem ekonomi yang dipaksakan penjajah kafir, yakni sistem Kapitalisme yang memang tidak mengenal halal-haram.

Ini karena akar sistem Kapitalisme adalah paham sekularisme yang menyingkirkan agama sebagai pengatur kehidupan publik, termasuk kehidupan ekonomi.

Walhasil, seperti kata as-Salus, kaum Muslim akhirnya hidup dalam sistem ekonomi yang jauh dari Islam, seperti sistem perbankan dan pasar modal (burshah al-awraq al-maliyah) (Ibid., hlm. 464). Tulisan ini bertujuan menjelaskan fakta dan hukum seputar saham dan pasar modal dalam tinjauan fiqih Islam.

Sebenarnya, Apa itu Saham?

Saham bukan fakta yang berdiri sendiri, tapi terkait dengan pasar modal sebagai tempat perdagangannya dan juga terkait dengan perusahaan publik (perseroan terbatas/PT) sebagai pihak yang menerbitkannya.

Saham merupakan salah satu alat pasar modal (stock market). Dalam pasar modal, alat yang diperdagangkan adalah surat-surat berharga (securities) seperti saham dan obligasi, serta berbagai instrumen turunannya (derivatif) yaitu opsi, right, waran, dan reksadana. Surat-surat berharga yang bisa diperjual-belikan inilah yang disebut efek (Hasan, 1996).

Saham itu surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Dalam Keppres RI No. 60 tahun 1988 tentang Pasar Modal, saham didefinisikan sebagai, “Surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perseroan terbatas (PT) sebagaimana yang diatur pada KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Staatbald No. 23 Tahun 1847).” (Junaedi, 1990).

Adapun obligasi (bonds, as-sanadat) adalah bukti pengakuan utang dari perusahaan (emiten) kepada para pemegang obligasi yang bersangkutan (Siahaan & Manurung, 2006).

Selain terhubung dengan pasar modal, saham juga terhubung dengan PT (perseroan terbatas, limited company) sebagai pihak yang mempublishnya. Dalam UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas pasal 1 ayat 1, perseroan terbatas didefinisikan sebagai, “Badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, yang mengerjakan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham”. Modal dasar yang dimaksud terdiri atas seluruh nilai nominal saham (Ibid., pasal 24 ayat 1)

Definisi lain mengatakan, perseroan terbatas adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri yang terpisah dari kekayaan, hak dan kewajiban para pendiri maupun pemiliknya (M. Fuad, et.al., 2000). 

Jadi, sesuai namanya, keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik PT hanya terbatas pada saham yang dimilikinya saja. Perseroan terbatas sendiri juga mempunyai hubungan dengan bursa efek. Kaitannya, kalau sebuah perseroan terbatas sudah menerbitkan sahamnya untuk publik (go public) di bursa efek, maka perseroan itu dikatakan telah menjadi “perseroan terbatas terbuka” (Tbk).

Sebenarnya, Apa itu Pasar Modal?

Pasar modal adalah sebuah tempat modal diperdagangkan antara pihak yang memiliki kelebihan modal (pihak investor) dan orang yang membutuhkan modal (pihak issuer/emiten) untuk mengembangkan investasi.

Dalam Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 tahun 1995, pasar modal didefinisikan sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.” (Muttaqin, 2003). 

Para pelaku pasar modal ini jumlahnya ada 6 (enam) pihak, yaitu:
1. Emiten. Adalah badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambahkan modal, atau menerbitkan obligasi untuk menerima hutang dari para investor di Bursa Efek.
2. Perantara Emisi, yang meliputi 3 (tiga) pihak: a. Penjamin Emisi (underwriter), yaitu: perusahaan perantara yang menjaminkan penjualan emisi, dalam artian, kalau saham atau obligasi belum laku, penjamin emisi harus membeli, supaya kebutuhan dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana; b. Akuntan Publik, yaitu pihak yang fungsinya memeriksa kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapat apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan oleh emiten wajar atau tidak. c. Perusahaan Penilai (appraisal), yaitu perusahaan yang berfungsi untuk memberikan penilaian pada emiten, apakah nilai aktiva emiten wajar atau tidak wajar.
3. Badan Pelaksana Pasar Modal, yaitu badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (delisting) dari lantai bursa dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal. Di Indonesia Badan Pelaksana Pasar Modal adalah BAPEPAM (Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal) yang merupakan lembaga pemerintah di bawah Menteri Keuangan.
4. Bursa Efek, yakni tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha. Di Indonesia ada dua Bursa Efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang dikelola PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang dikelola oleh PT Bursa Efek Surabaya.
5. Perantara Perdagangan Efek, yaitu makelar (pialang/broker) dan komisioner yang hanya lewat kedua lembaga itulah efek dalam bursa boleh ditransaksikan. Makelar adalah perusahaan pialang (broker) yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan. Adapun komisioner adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan sendiri atau untuk orang lain dengan memperoleh imbalan.
6. Investor, yaitu pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa efek dengan membeli ataupun menjual kembali efek tersebut (Junaedi, 1990; Muttaqin, 2003; Syahatah & Fayyadh, 2004).

Dalam pasar modal, proses perdagangan efek (saham dan obligasi) terjadi melalui tahapan pasar perdana (primary market), kemudian pasar sekunder (secondary market).

Pasar perdana adalah penjualan perdana saham dan obligasi oleh emiten kepada para investor, yang terjadi ketika IPO (Initial Public Offering) atau penawaran umum pertama. Kedua pihak yang saling memerlukan ini tidak bertemu secara fisik dalam bursa, namun melalui pihak perantara seperti dijelaskan di atas. Dari penjualan saham dan efek di pasar perdana inilah pihak emiten memperoleh dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya.

Adapun pasar sekunder adalah pasar yang terjadi ketika atau setelah pasar perdana berakhir. Maksudnya, setelah saham dan obligasi dibeli investor dari emiten, investor tersebut lalu menjual kembali saham dan obligasi kepada investor lainnya, baik dengan tujuan mengambil profit dari kenaikan harga (capital gain) maupun untuk menghindari kerugian (capital loss). Perdagangan di pasar sekunder inilah yang secara reguler terjadi di bursa efek setiap harinya.

Jual-Beli (Bisnis) Saham dalam Pasar Modal Menurut Islam

Para ahli fikih kontemporer sepakat, bahwa haram hukumnya memperdagangkan saham di pasar modal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang haram. Misalnya, perusahaan yang bergerak di bidang produksi minuman keras, bisnis babi dan apa saja yang terkait dengan babi; jasa keuangan konvensional seperti bank dan asuransi; industri hiburan, seperti kasino, perjudian, prostitusi, media porno; dan sebagainya. 

Dalil-dalil yang mengharamkan jual-beli (bisnis) saham perusahaan seperti ini adalah semua dalil yang mengharamkan segala aktivitas tersebut. (Syahatah dan Fayyadh, Bursa Efek: Tuntunan Islam dalam Transaksi di Pasar Modal, hlm. 18; Yusuf as-Sabatin, Al-Buyû‘ al-Qadîmah wa al-Mu‘âshirah wa al-Burshat al-Mahalliyyah wa ad-Duwaliyyah, hlm. 109).

Namun, jika saham yang diperdagangkan di pasar modal itu adalah dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha halal (misalnya di bidang transportasi, telekomunikasi, produksi tekstil, dan sebagainya) Syahatah dan Fayyadh berkata, “Menanam saham dalam perusahaan seperti ini adalah boleh secara syar‘. Dalil-dalil yang menunjukkan kebolehannya adalah semua dalil yang menunjukkan bolehnya melakukan aktivitas tersebut.” (Syahatah dan Fayyadh, Ibid., hlm. 17). 

Namun demikian, ada fukaha yang tetap mengharamkan jual-beli saham walau dari perusahaan yang bidang usahanya halal. Mereka ini, misalnya, Taqiyuddin an-Nabhani (2004), Yusuf as-Sabatin (Ibid., hlm. 109) dan Ali as-Salus (Mawsû‘ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu‘âshirah, hlm. 465).

Ketiganya sama-sama menyoroti bentuk badan usaha (Perseroan Terbatas/PT) yang sesungguhnya tidak Islami. Maka, sebelum melihat bidang usaha perusahaannya, seharusnya yang dilihat lebih dulu adalah bentuk badan usahanya, apakah ia memenuhi syarat sebagai perusahaan yang Islami (syirkah Islâmiyah) atau tidak. 

Aspek inilah yang nampaknya benar-benar diabaikan oleh sebagian besar ahli fikih dan pakar ekonomi Islam sekarang ini. Terbukti, mereka tidak menyinggung sama sekali aspek yang pentig ini. Perhatian mereka lebih tertuju pada identifikasi bidang usaha (halal/haram), serta berbagai mekanisme transaksi yang ada, seperti transaksi spot (kontan di tempat), transaksi option, transaksi trading on margin, dan sebagainya (Junaedi, 1990; Zuhdi, 1993; Hasan, 1996; az-Zuhaili, 1996; al-Mushlih & ash-Shawi, 2004; Syahatah & Fayyadh, 2004).

Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizhâm al-Iqtishâdi (2004) menegaskan bahwa perseroan terbatas (PT, syirkah musâhamah) adalah bentuk syirkah yang batil (tidak sah), karena bertentangan dengan hukum-hukum syirkah dalam Islam

Kebatilannya antara lain karena dalam PT tidak terdapat ijab dan kabul sebagaimana dalam akad syirkah. Yang ada hanyalah transaksi sepihak dari para investor yang menyertakan modalnya dengan cara membeli saham dari perusahaan atau dari pihak lain di pasar modal, tanpa ada perundingan atau negosiasi apa pun baik dengan pihak perusahaan maupun pesero (investor) lainnya. 

Tidak adanya ijab-kabul dalam PT ini sangatlah fatal, sama fatalnya dengan pasangan laki-laki dan perempuan yang hanya mencatatkan pernikahan di Kantor Catatan Sipil, tanpa adanya ijab dan kabul secara syar‘i. Sangat fatal, bukan? 

Maka dari itu, pendapat kedua yang mengharamkan bisnis saham ini (walau bidang usahanya halal) adalah lebih kuat (râjih), karena lebih teliti dan jeli dalam memahami fakta, khususnya yang menyangkut bentuk badan usaha (PT). 

Apalagi sandaran pihak pertama yang membolehkan bisnis saham—asalkan bidang usaha perusahaannya halal—adalah al-Mashâlih al-Mursalah, sebagaimana analisis Yusuf As-Sabatin (Ibid., hlm. 53). Padahal menurut Taqiyuddin an-Nabhani, al-Mashâlih al-Mursalah adalah sumber hukum yang lemah, karena ke-hujjah-annya tidak dilandaskan pada dalil yang qath‘i (Asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah, III/437).
Wallâh a‘lam bi ash-shawâb. [KH M. Shiddiq al-Jawi]

Daftar Pustaka
Al-Mushlih, Abdullah & Ash-Shawi, Shalah, Fikih Ekonomi Keuangan Islam (Mâ Lâ Yasa’u at-Tâjir Jahlah), Penerjemah Abu Umar Basyir. Jakarta Darul Haq, 2004.
An-Nabhani, Taqiyuddin, An-Nizhâm al-Iqtishâdi fî al-Islâm. Beirut: Darul Ummah, Cetakan VI, 2004.
As-Sabatin, Yusuf Ahmad Mahmud, Al-Buyû‘ al-Qadîmah wa al-Mu‘âshirah wa al-Burshat al-Mahalliyyah wa ad-Duwaliyyah. Beirut: Darul Bayariq, 2002.
As-Salus, Ali Ahmad, Mawsû‘ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu‘âshirah wa al-Iqtishâd al-Islâmi. Qatar: Daruts Tsaqafah, 2006.
Az-Zuhaili, Wahbah, Al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuhu, Juz IX (Al-Mustadrak). Damaskus: Darul Fikr, 1996.
Fuad, M, et.al., Pengantar Bisnis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2000.
Hasan, M. Ali, Masail Fiqhiyah: Zakat, Pajak, Asuransi, dan Lembaga Keuangan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1996.
Junaedi, Pasar Modal Dalam Pandangan Hukum Islam. Jakarta: Kalam Mulia, 1990.
Muttaqin, Hidayatullah, Telaah Kritis Pasar Modal Syariah, http://www.e-syariah.org/jurnal/?p=11, 20 des 2003.
Siahaan, Hinsa Pardomuan & Manurung, Adler Haymans, Aktiva Derivatif: Pasar Uang, Pasar Modal, Pasar Komoditi, dan Indeks. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2006.
Syahatah, Husein & Fayyadh, Athiyah, Bursa Efek: Tuntunan Islam dalam Transaksi di Pasar Modal (Adh-Dhawâbit asy-Syar‘iyah li at-Ta‘âmul fî Sûq al-Awraq al-Mâliyah), Penerjemah A. Syakur. Surabaya: Pustaka Progressif, 2004.
Tarban, Khalid Muhammad, Bay’u ad-Dayn Ahkâmuhu wa Tathbîquha al-Mu‘âshirah (Al-Azhar: Dar al-Bayan Al-’Arabi). Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyah, 2003.
Zuhdi, Masjfuk, Masâ’il Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam. Jakarta: CV Haji Masagung, 1993.

Sumber Gambar: SoloPos

Berapa Lamakah Jangka Waktu Syirkah? Sampai Kapan?

Pertanyaannya
Berapa Lamakah Jangka Waktu Syirkah?

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.

Bagaimana kondisi Anda syaikhuna al-fadhil dan ‘alimuna al-jalil? Saya memohon kepada Allah agar berada pada keadaan yang terbaik.

Pertanyaan saya: Pertama, apakah asy-syarik (mitra syirkah) bisa keluar dari syirkah kapan saja ia inginkan? Perlu diketahui bahwa ada jangka waktu tertentu yang disepakati sebelumnya yaitu satu tahun. Mohon disertai rincian dan dalil-dalil, semoga Allah memberkahi Anda.

Semoga Allah menolong Anda dan memberikan kemenangan melalui tangan Anda. Semoga Allah mempersiapkan ahlu nushrah untuk Anda sebagaimana dahulu Allah menyiapkannya untuk kekasihNya al-Mushthafa saw.

Jawabannya

Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.

Syirkah secara bahasa adalah percampuran dua bagian atau lebih di mana tidak bisa dibedakan lagi satu dari yang lain. Syirkah secara syar’iy ialah akad antara dua orang atau lebih yang bersepakat di dalamnya untuk melakukan aktivitas keuangan dengan maksud memperoleh profit

Akad syirkah mengharuskan adanya ijab dan qabul secara bersama, seperti semua akad lainnya. Ijab adalah salah satu pihak mengatakan kepada pihak lain aku bersyirkah denganmu dalam hal demikian, sementara pihak lain mengatakan aku terima… Akan tetapi akad itu harus mengandung arti  berserikat atas sesuatu.

Syirkah hukumnya mubah (boleh). Rasulullah SAW diutus dan masyarakat bermuamalah dengannya kemudian Rasul SAW menyetujuinya. Maka persetujuan beliau SAW terhadap muamalah masyarakat itu merupakan dalil syar’iy atas kebolehannya. Abu Dawud meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi SAW beliau bersabda:

«إِنَّ اللَّهَ يَقُولُ: أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا»

“Sesungguhnya Allah berfirman: “Aku menjadi pihak ketiga dari dua orang yang bersyirkah selama yang satu tidak mengkhianati yang lain, dan jika dia mengkhianatinya maka Aku keluar dari keduanya.”
    Penyebutan jangka waktu dalam akad syirkah bukanlah sebuah keharusan. Syirkah tidak perlu jangka waktu dalam pengakadannya. Akan tetapi, syirkah itu terakadkan dan tidak ada kemajhulan di dalam akadnya, sehingga memerlukan penentuan jangka waktu seperti ijarah misalnya.

    Adapun ijarah menjadi majhul jika tidak disebutkan jangka waktunya, sehingga tidak terakadkan (dengan sempurna) kecuali disebutkan jangka waktu, baik jangka waktu saja terpisah dari lainnya harian, bulanan, tahunan… ataupun berkaitan dengan pekerjaannya sendiri misal ijarah membangun dinding, atau menggali sumur sehingga jangka waktunya berkaitan dengan penyelesaian pekerjaan.

    Pembubaran syirkah bergantung pada keinginan para syarik. Dua orang syarik yang mengakadkan syirkah atas aktivitas tertentu, bisa membubarkan syirkah itu kapan saja. Di dalam Kitab Nizham al-Iqtishâdiy disebutkan sebagai berikut:
      Jika salah seorang dari kedunya meninggal dan ia memiliki pewaris yang rasyîd (tidak lemah akal), maka pewarisnya itu berhak menggantikannya di dalam syirkah dan mengizinkan mitra syirkahnya dalam melakukan tasharruf. Pewarisnya itu juga berhak meminta pembagian. Jika salah seorang dari kedua mitra syirkah meminta pembubaran (fasakh), maka bagi mitra syirkah lainnya wajib memenuhi permintaan itu.

      Jika mitra syirkah itu banyak dan salah seorang dari mereka meminta pembubaran, sementara yang lain ingin mempertahankan, maka syirkah yang ada dibubarkan dahulu, kemudian diperbaharui diantara yang masih bertahan. Hanya saja, haruslah dibedakan antara syirkah mudharabah dengan lainnya.

      Dalam syirkah mudharabah, sekiranya pengelola meminta aset syirkah dijual, sementara pemodal (shahibul mal) meminta pembagian, maka permintaan pengelola yang dipenuhi. Karena, haknya ada dalam laba, sementara laba itu tidak akan tampak kecuali dalam penjualan aset. Sedangkan dalam jenis syirkah lainnya, kalau salah satu meminta dibagi dan yang lain meminta dijual, maka yang dipenuhi adalah permintaan dibagi, bukan dijual).

      Ini yang kami tabanni dalam hal terakadkannya syirkah tanpa disebutkan jangka waktu. Dimana jangka waktu itu bukan keharusan untuk keabsahan aqad syirkah.

      Adapun jika disebutkan jangka waktu di dalam syirkah tersebut, maka ini telah diperselisihkan oleh para fukaha. Anda boleh bertaklid kepada mujtahid yang ijtihadnya menenteramkan Anda dalam masalah tersebut. Saya kutipkan pendapat sebagian mujtahid mu’tabar dalam masalah tersebut:
        Pertama. Boleh ditentukan jangka waktu mudharabah menurut hanafiyah dan hanabilah. Yaitu ditentukan jangka waktu untuk syirkah mudharabah. Dan kalau berakhir jangka waktu itu selesailah syirkah itu.

        Kedua. Malikiyah dan syafi’iyah berpendapat bahwa mudharabah tidak menerima penentuan waktu. Karena hukumnya seperti yang dikatakan oleh malikiyah: tidak ada jangka waktu. Masing-masing dari keduanya boleh meninggalkannya kapan saja ia hendaki. Dan karena penentuan jangka waktu –seperti yang dikatakan syafi’iyah- menyebabkan kesempitan terhadap pengelola dalam aktivitasnya. An-Nawawi menyebutkan di Raudhah ath-Thalibin: tidak dijadikan patokan di dalam al-qiradh “mudharabah” penjelasan jangka waktu.

          Saudaramu,
          Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah - 12 Rabiuts Tsani 1435 H (12 Februari 2013 M)

          Sumber Gambar: Abu Fawaz's Blog

          Apa Hukumnya Jual-Beli Lelang dalam Islam? Bolehkah?

          Apa Hukumnya Jual-Beli Lelang dalam Islam? Bolehkah?

          Pertanyaannya

          Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.

          Bagaimana kondisi Anda syaikhuna al-fadhil dan ‘alimuna al-jalil? Saya memohon kepada Allah agar berada pada keadaan yang terbaik.

          Ada didirikan balai lelang umum untuk penyelenggaraan bay’ al-muzayadah (lelang). Di situ terjadi penawaran harga yang meningkat diantara para pedagang, hingga mencapai harga tertinggi berkali-kali lipat dari harga dasar yang menyebabkan kerugian sebagian pedagang.

          Apakah boleh secara syar’iy pedagang menambah penawaran harga, sampai pada derajat yang menyebabkan kerugian pesaingnya, dan dalam beberapa kondisi membuatnya bangkrut? Mohon disertai dengan dalil-dalil dan rinciannya, semoga Allah memberkahi Anda.

          Pertanyaan selanjutnya, untuk mencegah terus meningkatnya penawaran harga, dilakukan kesepakatan di antara pedagang di pelelangan umum dan swasta sebelum terjadi lelang. Yakni sebagian memberikan harta kepada sebagian yang lain, supaya tidak terjadi tawaran yang terus meningkat diantara mereka di dalam lelang atau harga tidak sampai pada batas tertinggi.

          Apa hukumnya harta yang diberikan di antara para pedagang itu? Apa hukum aktivitas perdagangan seperti ini? Mohon disertai rincian dan dalil-dalil, dan semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda.

          Saya mohon maaf karena banyaknya dan panjangnya pertanyaan saya. Saya paham bahwa besarnya beban tanggung jawab Anda. Semoga Allah menolong Anda dan memberikan kemenangan melalui tangan Anda. Semoga Allah menyiapkan ahlu nushrah untuk Anda sebagaimana dahulu Allah menyiapkannya untuk kekasih-Nya al-Mushthafa saw.

          Jawabannya

          Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.

          Bay’ al-muzâyadah adalah boleh. Yaitu sang penjual menawarkan barangnya kepada para pembeli dan ia menjualnya kepada orang yang membayar paling tinggi. Yang demikian:

          Ibn Majah telah mengeluarkan dari Anas bin Malik:

          «أَنَّ رَجُلاً مِنْ الأَنْصَارِ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم يَسْأَلُهُ فَقَالَ: لَكَ فِي بَيْتِكَ شَيْءٌ؟ قَالَ: بَلَى، حِلْسٌ نَلْبَسُ بَعْضَهُ وَنَبْسُطُ بَعْضَهُ وَقَدَحٌ نَشْرَبُ فِيهِ الْمَاءَ، قَالَ: ائْتِنِي بِهِمَا، قَالَ: فَأَتَاهُ بِهِمَا، فَأَخَذَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِيَدِهِ ثُمَّ قَالَ: مَنْ يَشْتَرِي هَذَيْنِ؟ فَقَالَ رَجُلٌ: أَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمٍ، قَالَ: مَنْ يَزِيدُ عَلَى دِرْهَمٍ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاثًا، قَالَ رَجُلٌ: أَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمَيْنِ، فَأَعْطَاهُمَا إِيَّاهُ وَأَخَذَ الدِّرْهَمَيْنِ فَأَعْطَاهُمَا الأَنْصَارِيَّ…»

          “Bahwa seorang laki-laki dari Anshar datang kepada Nabi saw bertanya kepada beliau. Beliau bertanya, “Engkau punya sesuatu di rumahmu?”

          Ia berkata: “Benar, sebuah alas pelana, kami pakai sebagian dan kami hamparkan sebagian; dan sebuah gelas yang kami gunakan untuk minum air.”

          Nabi bersabda, “Bawa keduanya kepadaku.”

          Anas berkata, “Maka ia membawanya kepada Nabi saw, dan beliau mengambil keduanya darinya.

          Kemudian Nabi saw besabda, “Siapa yang mau membeli kedua barang ini?”

          Seorang laki-laki berkata, “Saya ambil keduanya dengan satu dirham.”

          Nabi bersabda: “Siapa yang menambah atas satu dirham?” Beliau ucapkan dua atau tiga kali. 

          Seorang laki-laki berkata, “Saya ambil keduanya dengan dua dirham.” 

          Maka Nabi memberikan keduanya kepada orang itu dan beliau mengambil darinya dua dirham dan beliau berikan kepada laki-laki anshar itu…”

          Namun, tidak boleh ada praktik an-najasy dalam jual beli ini. Yaitu menambah penawaran harga bukan untuk membeli, akan tetapi untuk memperdaya orang lain agar membelinya dengan harga tinggi.
          Imam Al-Bukhari sudah mengeluarkan dari Sa’id bin al-Musayyab, bahwa ia mendengar Abu Hurairah berkata: “Rasulullah saw bersabda:
          «…وَلاَ تَنَاجَشُوْا…»

          “Jangan kalian saling menawar untuk meninggikan harga (an-najasy)”

          Imam Al-Bukhari juga mengeluarkan dari Ibn Umar ra. Ia berkata:

          «نَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنِ النَّجْشِ»

          “Nabi saw melarang an-najasy

          An-najasy adalah menambah harga barang padahal ia tidak membelinya. Yaitu menambah tawaran harga pada suatu barang dengan maksud tidak mau membelinya, namun untuk mengkondisikan orang lain yang menawarnya, supaya mengira tidak bisa mendapat barang tersebut, kalau tidak melebihi tawarannya; sehingga ia tertipu dan menambah tawaran harganya agar ia bisa membelinya.

          Demikian juga tidak boleh para pembeli bersepakat diantara mereka untuk merendahkan harga barang. Dan mereka bersepakat untuk tidak membayar lebih dari harga yang rendah… dan tidak menambah dari harga itu. Hal itu supaya penjual menjual dengan harga murah tersebut. Karena ia tidak mendapati pedagang yang mau membayar lebih tinggi…

          Biasanya para pedagang sepakat dengan pedagang lain yang memberinya harta sebagai imbalan agar tidak menambah tawaran dari harga yang ia bayar; sementara ia membayar harga yang rendah untuk barang tersebut sedangkan para pedagang lainnya mau membayar harga yang lebih rendah dari harga itu sesuai kesepakatan di antara para pedagang itu.

          Kemudian penjual itu pun menjual barangnya kepada pedagang yang menawar dengan harga murah itu, sebab semua pedagang lainnya hanya mau membayar harga lebih murah, di mana itu sesuai kesepakatan dengan pedagang yang membeli tersebut. Ini termasuk dalam bab al-khadî’ah.
          Ibn Hibban telah mengeluarkan di dalam Shahîh-nya dari Zirru dari Abdullah ia berkata: “Rasulullah saw bersabda:

          «مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ»

          “Siapa yang menipu maka dia bukan bagian dari golongan kami dan makar dan tipudaya di neraka.”

          Ishhaq bin Rahuwaih telah mengeluarkan di dalam Musnadnya dari Abu Hurairah dari Nabi saw, beliau bersabda:

          «الْمَكْرُ وَالْخَدِيعَةُ فِي النَّارِ»

          “Makar dan tipudaya di neraka”

          Dan juga dikeluarkan oleh al-Bazar di Musnad-nya.

          Demikian juga Allah SWT melarang merugikan manusia pada hak-hak mereka. Maka para pedagang menampakkan bahwa nilai barang itu rendah. Hal itu untuk menipu pemilik barang, sehingga ia menjualnya dengan harga murah. Allah SWT berfirman:

          ﴿وَلا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْياءَهُمْ﴾

          “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya.” (26: 183)

          Al-Qurthubi berkata di dalam Tafsirnya untuk ayat tersebut:


          ﴿وَلا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْياءَهُمْ﴾ الْبَخْسُ النَّقْصُ. وَهُوَ يَكُونُ فِي السِّلْعَةِ بِالتَّعْيِيبِ وَالتَّزْهِيدِ فِيهَا، أَوِ الْمُخَادَعَةِ عَنِ الْقِيمَةِ، وَالِاحْتِيَالِ فِي التَّزَيُّدِ فِي الْكَيْلِ وَالنُّقْصَانِ مِنْهُ. وَكُلُّ ذَلِكَ مِنْ أَكْلِ الْمَالِ بِالْبَاطِلِ..

          Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya.”

          Al-Bakhsu adalah an-naqshu (pengurangan). Dan itu terjadi pada barang dengan mencacatnya dan merendahkan tentangnya, atau menipu tentang nilai, dan melakukan muslihat dalam menambah takaran dan menguranginya. Semua itu termasuk aktifitas memakan harta dengan jalan yang bathil…

          Oleh karena itu, kalau para pedagang bersepakat di antara mereka untuk membeli barang si Fulan dengan harga murah, dan dia memberi mereka harta sehingga mereka tidak menaikkan tawaran harga dari harga yang ia inginkan.

          Dengan kata lain, para pedagang bersepakat agar membayar harga lebih kecil dari harga yang diinginkan orang itu untuk membeli barang tersebut dengan imbalan orang itu membayar harta kepada mereka. Aktivitas ini haram.

          Sebab ini masuk dalam Bab al-Khadî’ah (tipudaya) terhadap pemilik barang untuk dibeli dengan harga murah. Dan harta yang diambil oleh pedagang itu dari para pedagang lainnya adalah haram.

          Saudaramu,
          Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah - 12 Rabiuts Tsani 1435 H (12 Februari 2013 M)

          Sumber Gambar: Al-Dawaa News